MNi/ Madura- Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu
Fuad yang digugat karena enggan melantik komisioner Komisi Informasi (KI)
terpilih, Aliman Harist Cs, kembali mangkir mangkir dlm panggilan sidang kali ini.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Komesioner Komisi Informasi (KI)
terpilih Aliman Harish itu akhirnya ditunda. Pasalnya, pihak tergugat Bupati
Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad tidak hadir tanpa alasan yang
jelas.
Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad digugat ke PN Bangkalan
dengan nomor perkara No. 9 / Pdt.G/2015/PN. Bkl itu terpaksa ditunda setelah
sebelumnya selama dua jam pihak penggugat menunggu sidang digelar. Kepada Mni, Aliman Harish mengatakan,
waktu sidang dijadwalkan jam 10.00 WIB tetapi hingga pukul 12.00 WIB pihak
tergugat tidak kunjung datang, “memang gayanya dia sering lalai meremehkan
tanggung jawab” sindir Aliman kepada wartawan di halaman gedung PN
Bangkalan.
Menurut panitera
PN Bangkalan, semua pihak telah diundang 17/09 kemarin untuk sidang kali ini.
Sementara itu salah seorang sumber dari pihak tergugat Bupati Makmun yang
enggan dituliskan namanya, menyebutkan alasan Bupati Makmun tidak hadir karena
pihaknya sudah meminta agar sidangnya ditunda minggu depan.
0 komentar:
Post a Comment