TabloidMNi, SUKABUMI - Diduga
menyelewengkan dana tunjangan Sekertaris Desa (Sekdes) non PNS Tahun Anggaran
2013-2014 senilai Rp 1,4 miliar, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah
Desa (BPMPD) Kabupaten Sukabumi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Cibadak. Menurut
pelapor, pihaknya memiliki bukti indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi
pada program tunjangan dana Sekdes tersebut, “kami mencium adanya dugaan
tipikor pada program tunjangan Sekdes non PNS ini, makanya kami laporkan kepada
Kejaksaan Negeri Cibadak untuk ditindaklanjuti,” kata pelapor, Gunawan (50)
kepada tim MNi, Minggu (04/10/2015).
Dugaan penyelewengan dana tunjangan Sekretaris Desa (Sekda)
non PNS TA.2013/2014 senilai Rp 1,4 miliar itu dilaporkan ke Kejaksaan Negeri
Cibadak dengan nomor: 02/LP -Tipikor/V/2015. Dari laporan itu, dana senilai Rp
687 juta dari jumlah Rp 1,4 miliar diduga tidak jelas penggunaannya, “total
anggaran yang dialokasikan Pemkab Sukabumi senilai Rp 1,4 miliar itu, yang
terealisasi hanya sebesar Rp700 juta lebih, sementara sisa pencairan tersebut
tidak jelas peruntukannya,” kata Gunawan. Kalau pun sisa dana tersebut masuk
Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) dan ke kas daerah, masih kata Gunawan,
seharusnya ada berita acara, “ini kan tidak” pungkasnya. Ironisnya, kata
Gunawan, dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bupati Sukabumi, anggaran
tersebut utuh sudah dikeluarkan yakni sebesar Rp1,4 miliar, “ini kan
aneh?, ada ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan LPJ, maka
silahkan penyidik yang berwenang melakukan pembuktian,” tegasnya.
Terkait adanya laporan hukum terhadap BPMPD tersebut,
Pengamat kebijakan publik, Asep Deni mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi
atas adanya masyarakat yang melaporkan dugaan Tipikor di BPMPD Kabupaten
Sukabumi. Hal ini menunjukkan, kontrol sosial dan pencegahan terhadap Tipikor
di Kabupaten Sukabumi masih tinggi. “laporan ini tentunya sebagai bentuk
kepedulian masyarakat terhadap wilayahnya dari Tipikor, kita harus apresiasi
ini” timpalnya.Terkait persoalan ini, Asep Deni menilai BPMPD harus segera
menunjukan bukti berupa berita acara Silpa atas penggunaan anggaran senilai
Rp1,4 miliar itu. Pasalnya, setiap ada sisa anggaran, SKPD yang ditunjuk
sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus membuat berita acara Silpa dan
disampaikan kepada DPPKAD, “itu harus ada berita acaranya, kalau tidak ada,
berarti kuat adanya dugaan penyelewengan anggaran,” katanya.
BPMPD juga, lanjut Asep Deni, harus berani menunjukan atau
menyampaikan kepada publik karena hal ini sudah menjadi hak publik atau
masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran tersebut. Sementara itu, Kepala
BPMPD Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman enggan memberikan komentar
terkait kasus itu saat dihubungi melalui telephon selulernya, “saya lagi rapat
APDESI,” cetusnya melalui layanan SMS.(Le-Tim Mni)
0 komentar:
Post a Comment