MNi, Bangkalan Madura - Sikap arogansi Bupati
Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad yang dinilai sebagai kelalaian karena enggan
melantik komisioner Komisi Informasi (KI) terpilih, bakal berdampak hukum. Pada
Selasa (22/9/2015), Aliman Harist Cs melakukan gugatan hukum ke Pengadilan
Negeri (PN) Bangkalan terkait sikap Bupati Makmun yang enggan melantik
komisioner KI sejak terpilih tiga bulan lalu itu.
Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad digugat ke PN Bangkalan
dengan nomor perkara No. 9 / Pdt.G/2015/PN. Bkl. Menurut kuasa hukum penggugat,
Fachrillah, gugatan dialamatkan kepada Bupati Bangkalan, “digugat karena tidak
segera melantik penggugat sebagai salah satu komisioner KI Bangkalan,” ujarnya.
Fachrillah menambahkan seharusnya Aliman dan empat komisioner KI lainnya sudah
dilantik sejak Juli 2015 lalu. Hal itu berdasarkan proses fit and propertes
yang telah dilakukan anggota DPRD Bangkalan, “sudah diseleksi oleh tim
bentukan Pemkab Bangkalan dan sudah jalani proses seleksi akhir di gedung
rakyat, lalu kenapa setelah terpilih kok Bupatinya tidak melantik? ini ada
sesuatu yang janggal,” tegas Fachrillah.
Masih menurut Fachrillah, gugatan yang diajukan kliennya
berupa kerugian material dan inmaterial sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
Fachrillah, pengacara muda asal Kec Geger itu menyatakan seharusnya Bupati
Makmun segera melantik dan mengambil sumpah penggugat terhadap para kliennya
yang sudah resmi sebagai KI terpilih, agar tergugat atau Bupati Bangkalan tidak
melawan hukum yang dapat merugikan hak-hak orang lain, “gugatan material Rp 1
juta dan inmaterial sebesar Rp 1 miliar, kita tunggu
saja hasil persidangan,” kata Fachrillah. (Nas/MA)
0 komentar:
Post a Comment