MNi, Batam, KepRi- Perilaku bejat kembali
terjadi terjadi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Bayi berjenis kelamin
laki-laki yang baru berusia 8 bulan ditemukan di tempat pembuangan sampah. Bayi
itu diduga kuat hasil dari hubungan terlarang. Pelaku pembuangan bayi itu
mengarah pada seorang wanita berinisial N, salah seorang siswa SMP di Tanjung
Pinang, Ibu kota Provinsi Kepulauan Riau.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tim MNi di
lokasi kejadian, bayi merah itu ditemukan oleh salah seorang warga sekitar yang
mau membuang sampah. Saat itu warga yang tidak mau namanya disebut itu, melihat
tangan bayi keluar dari salah satu plastik berwarna merah di dalam tempat
pembuangan sampah dan seterusnya ia melaporkan kepada warga sekitar, "yang
buang tidak tau siapa mas, tapi kelihatannya bayi itu
baru saja dilahirkan beberapa jam sebelum di buang karna bayinya kelihatan
masih segar, dibungkus pakai plastik merah didalamnya dilapisi kaos warna putih mas,”
katanya.Beberapa saat kemudian petugas kepolisian tiba di lokasi kejadian pada
Minggu (20/09/15).
Setelah polisi melakukan olah TKP, mayat bayi tersebut langsung
di bawa ke RSBP Sekurang. Dengan sigap dan kejelian petugas kepolisian
setempat, hanya dalam beberapa jam polisi berhasil mengungkap siapa orang tua
dari bayi tersebut yang tidak lain wanita berinisial N salah seorang siswa SMP
di Tanjung Pinang Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau. Kepada penyidik, wanita
kelahiran tahun 2000 itu mengatakan bayi itu lahir pada umur 8 bulan dan itu
adalah hasil hubungannya dengan pacarnya seorang aparat berambut cepak yang
bertugas di Tanjung Pinang Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau sejak Februari 2015
lalu. “kita tidak langsung mengambil kesimpulan begitu saja, kita masih
menunggu hasil visumnya biar jelas siapa sebenarnya siapa ayah dan ibu dari
bayi tersebut” kata Kapolsek Sekurang Kompol Ferry Afrizon, Minggu (20/09/15). (F.Nazara)

0 komentar:
Post a Comment