Pengadaan Buku Perpusda
Sukabumi - Pengadaan buku dan sarana prasarana desa dan
pondok pesantren di Kantor Perpustakaan Daerah (Kanpusda) Kabupaten Sukabumi
yang bersumber dari dana Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2014
senilai Rp 7.724.891.800,00 itu menuai banyak masalah dan kini berujung di meja
hukum Kejaksaan Negeri Cibadak-Sukabumi. Dua media cetak dan online nekat
menggiring kasus ini ke penyidik Kejaksaan Cibadak, “ini murni temuan adanya
dugaan korupsi” kata Agil R dari surat kabar harian umum Sentana, Minggu
(13/09/2015).
Hasil investigasi tim MNi di lapangan ditemukan banyak
diantara 177 desa dan 73 pesantren yang mendapat bantuan buku tersebut
mengeluh. Selain mengeluhkan keterbatasan SDM atau orang yang mengelola ribuan
buku yang digelontorkan Kanpusda Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu,
terdapat banyak pula desa mendapatkan buku tidak sesuai dengan jumlah volume
buku sebanyak 1.000 unit buku dengan 5.00 judul buku tersebut. Sebaliknya, ada
pula ditemukan di beberapa desa, rak buku tidak sesuai ukuran jumlah buku sehingga
dus-dus buku bergelatakan di lantai kantor desa. Uniknya lagi, ada desa yang
mayoritas penduduk desanya penyadap nira sepertihalnya di Desa Calincing,
Tegalbuleud, mendapatkan bantuan buku seperti buku berjudul teori Khalil
Gibran, Konvensional Hukum, dan sejenisnya, “ini namanya program buang-buang
uang” timpal Agil.
Salah satu Kepala Desa di kawasan Pajampangan saat
dikonfirmasi tim MNi di ruang kerjanya menyatakan pihaknya mendapatkan
pengiriman buku yang dilakukan oleh UPP Kecamatan sebanyak 4 dus, “kami tidak
tau harus diapakan, kami hanya sebatas sosialisasikan membaca kalau ada warga
yang datang ke desa mengurus administrasinya, hanya itu yang bisa kami lakukan”
katanya. Hal ini diakui Kepala Perpustakaan Daerah Kabupaten Sukabumi H.Jabar Winara
yang kerap disebut-sebut sebagai pejabat “baperjakat bayangan” itu. Menurut
Jabar, program bantuan itu merupakan program stimulan, “namanya juga stimulan
jadi seperti dipaksakan, makanya memang belum dilakukan Bimtek” kata Jabar saat
ditemui wartawan di kediamannya pada Kamis (06/08/2015).
Uniknya lagi, pengadaan buku dan sarana prasarana desa dan
pondok pesantren dari program Banprov TA 2014 senilai Rp 7,2 miliar dengan
pemenang tender oleh PT.Borisdo Jaya, Jakarta itu disinyalir sarat korupsi pada
nilai rabat sebesar 25 % atau senilai Rp 1,8 miliar. Hal ini lagi-lagi diakui
Kakanpusda Kabupaten Sukabumi, H.Jabar Winara sebagai kelalaian pihaknya dalam
mengevaluasi pelaksanaan lelang, padahal Jabar menyebutkan pihaknya sudah
sangat kooperatif dengan pihak ULP pada pra kualifikasi maupun pasca
kualifikasi pelaksanaan tender, “rabat sebesar 25 % itu sempat dipertanyakan
oleh Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD) dan petugas saya mau menagis karena
itu, tapi saya sendiri tidak tahu menahu soal itu, yang jelas ini jangan sampai
diketahui lawan politik mas” kata
Jabar sambil tersenyum.
Rabat pengadaan buku senilai miliaran rupiah itu, lanjut
Jabar, seharusnya memang dikontraktualkan tetapi tidak terjadi karena pihak
perusahaan PT. Borisdo Jaya tidak mengajukan SPPH atau surat permohonan
penghapusan pajak, “mereka tidak ada permohonan untuk penghapusan pajak, jadi
soal rabat itu lari kemana larinya saya tidak tau” tegas Jabar. Disinggung soal
adanya upeti rabat tersebut kepada oknum penggiringan proyek, H.Jabar turut
membenarkan, “bisa jadi oleh pihak ketiga yang makan uangnya, yang jelas saya
tidak tau, adapun soal diatas dan dibawahnya PKS itu hanya kebetulan saja” kata
H.Jabar.
Proyek pengadaan buku buku dan sarana prasarana desa dan
pondok pesantren TA 2014 senilai miliaran itu pun akhirnya dilaporkan ke
Kejaksaan Negeri Cibadak-Sukabumi dengan nomor surat: 915/Ref.MN/ Thn.VII/
08/05 dan kini tengah ditangani pihak seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri
Cibadak. Sementara itu pada Tahun Anggaran 2015 sekarang, proyek yang sama
yakni pengadaan buku digelontorkan untuk perpustakaan tingkat kecamatan senilai
Rp 7.7 miliar./Red
0 komentar:
Post a Comment