Belitung - Wakil Ketua II DPRD Belitung,Isyak Meirobie
mendesak aparat terkait dalam hal piahk Kepolisian ini Satpol PP untuk segera menangkap
pelaku pembakaran lahan dan Hutan di Belitung. Menurut
Isyak, para pelaku pembakaran hutan dan lahan di Belitung sudah memenuhi
syarat untuk diproses secara hukum sesuai dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU tersebut, kata Isyak, jelas
menegaskan setiap orang untuk wajib menjaga lingkungan hidup termasuk pemilik
lahan, termasuk memiliki kewajiban dan tanggung jawab.”Maka itu, pelaku
pembakaran hutan dan lahan pantas dihukum untuk memberikan efek jera dan tidak
mengulangi perbuatannya” kata Isyak kepada wartawan.
Jadi, sambung Isyak, tidak
ada alasan pelaku pembakaran hutan secara sengaja didiamkan oleh pemilik
lahan, “artinya pemilik secara otomatis harus bertanggungjawab, disana sudah
jelas disebutkan dalam Pasal 98 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 bahwa pelaku
pembakaran lahan diancam hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal sepuluh
tahun penjara dan denda minimal Rp 3 miliar,” tegasnya. Wakil Ketua II DPRD
Belitung ini menjelaskan, jika kebakaran itu menyebabkan jatuhnya korban maka
pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal empat tahun penjara, maksimal
12 tahun penjara dan denda minimal Rp4 miliar, maksimal Rp12 miliar. Jika
kebakaran tersebut menyebabkan hilangnya nyawa, lanjut Isyak, maka pelaku
diancam hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda
minimal Rp 5 miliar, maksimal Rp 15 miliar.
Sesuai pasal 116 UU Nomor 32
Tahun 2009, kata Isyak, pidananya dijatuhkan kepada pemberi perintah dan
pimpinan badan usaha tanpa melihat apakah pembakaran lahan itu dilakukan secara
perorangan atau bersama-sama. “jika dilihat dari banyaknya korban yang terkena
dampak akibat pembakaran hutan dan lahan ini, sudah selayaknya pemilik usaha
maupun pelaku pembakaran hutan dan lahan tersebut diberikan hukuman
seberat-beratnya agar mereka tidak leluasa melakukan pembakaran demi meraup
untung di atas kerugian orang lain, disinilah penegak hukum harus segra
tuntaskan kasus pembakaran lahan dan hutan ini” tegasnya.
Ketentuan terkait dengan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini sudah jelas aturan mainnya,
lanjut Isyak, maka saya berharap aparat terkait jangan lamban
melaksanakan tugasnya dan membiarkan penanggung jawab kegiatan, pemilik lahan,
pembakar hutan berulang kali melakukan aksinya, “ini tidak boleh
dibiarkan” katanya. Selain itu, Wakil Ketua II DPRD Belitung Isyak Meroebie
juga menghimbau kepada masyarakat Belitung agar tidak membakar sampah
sembarangan atau dibiarkan tanpa ditunggu, “itu kan bisa merambat kemana-mana.
apalagi sekarang musim kemarau panjang” jelasnya./ Adam
0 komentar:
Post a Comment