NTT - Tersangka kasus korupsi pada pembangunan dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor,
Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Arya Pananta, mengembalikan uang kerugian negara sebesar
Rp 3,5 miliar dari total kerugian negara yang rencananya dikembalikan sebesar
Rp 6 miliar ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (10/09)
kemarin.
Tersangka Arya merupakan
kontraktor pelaksana PT Linggar Jati yang mengerjakan proyek dari Kementrian
Daerah Tertinggal pada Tahun 2012 lalu senilai Rp 23 miliar, “tersangka baru
mengembalikan sebagian uang hasil korupsi dari proyek tersebut,” kata Kasi
Penerangan dan Hukum Kejati-NTT, Ridwan Angsar.
Uang yang dikembalikan sebesar Rp 3,5 miliar tersebut,
masih menurut Ridwan, dari rencana pengembalian sebesar Rp 6 miliar. Tersangka
Arya, lanjut Ridwan, dijerat sebagai tersangka karena pekerjaan dermaga
tersebut tidak sesuai dengan kontrak dan juga terdapat adanya kekurangan volume
pekerjaan. Kejaksaan Tinggi-NTT diketahui telah telah menetapkan 17 orang
sebagai tersangka, dan 7 orang diantaranya telah ditahan di rumah tahanan Kelas
II A, Kupang, sementara 1 orang tersangka sudah dilimpahkan ke Tipikor untuk
disidangkan. Menurut Ridwan, total kerugian negara pada proyek pembangunan
dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara
Timur (NTT) itu mencapai Rp 10.7 miliar./ Andi Tk
0 komentar:
Post a Comment