[Menguak Indikasi Scandal Korupsi]
TabloidMNi, JAKARTA - Selain menggelar aksi unjuk rasa
baru-baru ini di gedung KPK RI Jakarta, ratusan warga masyarakat yang bergabung
dalam Meranti Center bersama Bakornas PWI turut meminta Mabes Polri untuk
mengambil alih sejumlah kasus hukum yang mencatut nama bekas Bupati Kepulauan
Meranti, Irwan Nasir dan menyeretnya ke rumah prodeo. Pasalnya, kasus dugaan
korupsi pada pembangunan Pelabuhan Dorak dan Jembatan Selat Rengit senilai
ratusan miliar yang sebelumnya dilaporkan warga masyarakat setempat ke
Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Tinggi Riau itu, dinilai berjalan di tempat,
“kasus ini sudah lama ditangani, perkembangan kasusnya tidak jelas, pemanggilan
tersangka terus berjalan tapi tidak satu pun yang ditahan, bahkan yang diduga
sebagai pelaku yakni bekas Bupati Meranti Irwan Nasir sendiri bebas
berkeliaran, sementara yang lain sebagai korban memenuhi panggilan kesana
kemari, karena itu kami minta selain KPK tapi juga Mabes Polri harus segera
ambil alih kasus ini, kami masyarakat Meranti Center hanya percaya dengan
kinerja penegak hukum di pusat” kata Sekjen Meranti Center, Iwan Bron pada MNi,
Senin (12/10/2015).
Aksi unjuk rasa sebelumnya dibawah komando Ketua DPP
Bakornas PWI Achmad Fadila bersama Sekjennya Indra
Lesmana, ratusan warga dari Kabupaten Meranti, Kepulauan Riau itu menilai
kinerja KPK RI lamban dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Meranti, Riau.
Padahal menurut Ketua Umum DPP Bakornas Achmad Fadila, kasus hukum yang
dilaporkan warga Meranti tersebut ditengerai merugikan keuangan negara hingga
ratusan miliar rupiah, “karena itu, kami mendesak KPK agar lebih serius untuk
mengusut tuntas kasus laporan warga Meranti” tegas Achmad Fadila pada MNi di
halaman gedung KPK RI, Senin (05/10/2015).
Dugaan kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat Meranti,
Kepulauan Riau itu terkait alokasi dana kolektif dari APBD Kabupaten Meranti,
APBD Provinsi Kepulauan Riau, dan APBN Tahun Aanggaran 2012 untuk pembangunan
Pelabuhan Dorak Selat Panjang dan Jembatan Selat Rengit, Kabupaten Kepulauan
Meranti, Riau. Menurut Achmad Fadila, proyek pembangunan yang dimulai sejak
2012 lalu itu dilakukan berdasarkan nota kesepakatan yang ditandatangani oleh
Bupati Meranti, Irwan yang kini tengah berlaga kembali dalam bursa Pilkada 2015
dengan para petinggi wakil rakyat di DPRD Kepulauan Meranti, Provinsi Riau saat
itu yakni Hafizah (Ketua DPRD), M.Taufikurohman (Wakil Ketua I), dan M.Jufri.
Proyek multiyears yang menelan biaya dari APBD dan APBN sejak TA. 2012 lalu
untuk pembangunan Dermaga Pelabuhan Dorak Selat Panjang senilai Rp 106,68 miliar
dan Jembatan Selat Rengit senilai Rp 467,36 miliar itu dinilai sarat korupsi
oleh aliansi masyarakat Meranti. Pasalnya, proyek pembangunan Pelabuhan Dorak
Selat Panjang dan Jembatan Selat Rengit yang direncanakan selesai
pembangunannya pada 2014 tersebut, hingga kini masih terbengkelai.
Kedua proyek spektakuler yang menelan anggaran negara
ratusan miliar itu menuai berbagai polemik dan menjadi buah bibir masyarakat
Meranti akhir-akhir ini. Tidak hanya itu, terhentinya proyek spektakuler yang
usai ditandai peletakan batu pertama Pelabuhan Dorak oleh Bupati Kepulauan
Meranti, Riau, Irwan Nasir pada akhir bulan April 2013 lalu itu, menurut
masyarakat Meranti Center hanya intrik politis dan bernuansa korupsi oleh
pemerintah daerah setempat, “sejak awal proyek tu sudah tidak benar, proses
pembebasan lahannya saja belum selesai sampai sekarang kok, jadi itu hanya
taktik atau strategi Pemkab Kepulauan Meranti untuk menggelapkan uang Negara,
uang rakyat, itu terbukti dengan terbengkalainya pembangunan Pelabuhan Dorak,
untuk itu kami minta Mabes Polri dan KPK ambil alih usut tuntas kasus ini”
tegas Iwan Bron. Hasil pemantauan tim MNi di lapangan, tampak adanya alat berat
jenis Collbeco dan Creen milik PT. Gundingmas Wahana Nusa sebagai pemenang
tender proyek tersebut, seolah aktivitas pembangunan tersebut sedang berjalan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Pekanbaru, Riau melalui Pidana
Khusus Kejati Riau diketahui telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti, Hariadi terkait dugaan
korupsi pembangunan Pelabuhan Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti
penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tersebut pada Senin (22/6) lalu.
Hal ini dibenarkan Kasi
Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau, Mukhzan, “saudara Hariadi
dipanggil untuk dikonfirmasi dan diperiksa jaksa Zulkifli,” kata Mukhzan.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam proses penyelidikan kasus tersebut
berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor:
Print-05/N.4/Fd.1/04/2015, tanggal 14 April 2015 tentang dugaan tindak pidana
korupsi dalam kegiatan pembangunan Dermaga Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan
Kawasan Dorak Selatpanjang yang menggunakan APBD Tahun 2012-2014.
Sementara itu Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
enggan memberikan komentar. Melalui Sekertaris Daerah Kabupaten Kepulauan
Meranti, Iqarrudin, tim MNi mempertanyakan mekanisme awal pembahasan
perencanaan program pembangunan tersebut melalui paripurna DPRD setempat,
serta terkait tanggungjawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas proyek
tersebut, namun lagi-lagi tidak mendapat tanggapan. Begitu pula saat dihubungi
via pesan melalui nomor 08117591xxx terkait persoalan tersebut juga tidak
mendapatkan jawaban hingga berita ini diturunkan./Red
0 komentar:
Post a Comment