Mni, KEPRI - Mendobrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kepulauan
Riau, baru-baru ini Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Kepulauan Riau
mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor baik roda dua
maupun roda empat. Kebijakan Dispenda ini sesuai dengan Peraturan
Gubernur Kepulauan Riau Nomor 37 Tahun 2015 tentang Penghapusan Denda PKB
(Pajak Kendaraan Bermotor) dan Biaya Balik Nama (BBN).
Menurut
Kepala Seksi (Kasi) Penepatan dan Penerimaan Kantor Pelayanan Pajak Daerah
(KPPD) Kepri, Diki Wijaya, kebijakan pemerintah menghapuskan PKB dan BBN itu
bertujuan untuk mendongkrak pendapatan daerah, “sebab selama ini masih banyak
masyarakan yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya,” kata
Diki, Senin (15/09/2015).
Dikatakan,
kebijakan Dispenda Kepulauan Riau tentang penghapusan denda pajak kendaraan
bermotor hanya berlaku hingga 31 Desember 2015. Oleh karenanya Kasi KPPD
Dispenda Kepri, Diki Wijaya menghimbau kepada masyarakat agar melakukan
pembayaran pajak kendaraan bermotornya. “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak
terbatas mau berapa lama pun tunggakannya tidak akan dikenakan denda dengan
Biaya Balik Nama (BBN) berlaku untuk ke dua dan seterusnya, sedangkan untuk
pembayaran selain di kantor utama Samsat Batam Centre, pembayaran PKB dan BBN
juga bisa dilakukan di konter BCS Mall, Harbour Bay Mall, Samsat Kelilin dan di
UPTD yang ada di Plaza SP Batu Aji.” Terang Diki kepada wartawan MNi di Batam. (Nzr)
0 komentar:
Post a Comment