Mni, JAKARTA- Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi,
menegaskan pemerintah dan DPR sudah menyepakati pengangkatan status guru
honorer kategori 2 menjadi PNS secara bertahap dan verifikasi pengangkatan akan
dimulai tahun 2016. “Pemerintah, DPR dan kementerian sepakat dengan penyampaian
aspirasi dari forum tenaga honorer kategori 2 (K2) sebab pemerintah
memperhatikan aspirasi tenaga honorer K-2 yang sudah bekerja cukup lama,” ucap
menteri Yudi. “Bagi mereka yang sudah terdaftar dalam database, tentunya nanti
mereka bisa diakomodir,” lanjutnya pada wartawan di Gedung DPR RI, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa
(15/9/2015).
Dikatakan, proses pengangkatan akan dilakukan
secara bertahap hingga tahun 2019 nanti. Namun menurutnya sebelum proses
pengangkatan PNS, pihaknya akan melakukan proses verifikasi sebanyak 440 ribu
orang tenaga honorer untuk memastikan siapa yang berhak dan bisa menjadi PNS. “Makanya
saya ingatkan agar guru honorer tidak tertipu dengan adanya permintaan uang
atau pungutan terkait proses pengangkatan status menjadi PNS sebab database di kami sudah ada semua,”
papar Yuddy.
Sementara, Menurut rilis hasil rapat bersama Komisi II DPR RI
dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
menyebutkan Komisi II DPR dan Kementerian PAN RB sepakat mengangkat tenaga
honorer kategori K2 sebanyak 439.956 orang menjadi PNS melalui verifikasi,
Pengangkatan tenaga honorer K2 tersebut akan ditetapkan setelah mendengar
"roadmap" pengangkatan dari Kemenpan RB yang rencananya dilakukan
secara bertahap dari sebelum RAPBN tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, begitu
juga Komisi II dan Menpan RB sepakat untuk menyiapkan regulasi untuk
penyelesaian masalah tenaga kerja honorer K2.
Dalam dengar
pendapat bersama Komisi II DPR RI., diketahui, anggaran pengangkatan K2 atau
tenaga guru honorer menjadi PNS sebanyak Rp 34 triliun. Dan dalam rapat itupun disebutkan,
kemenpan RB akan segera mengakomodir tuntutan para guru honorer dengan
mengangkat mereka sebagai PNS secara bertahap. Perwakilan guru honorer
sebelumnya diketahui telah menemui Menteri Yuddy untuk berdialog menyampaikan
tuntutannnya dan mendesak pemerintah untuk menerbitkan regulasi tentang
penuntasan honorer kategori 2 (K2) menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan
memberikan upah layak bagi honorer sebesar UMP serta mengangkat seluruh guru
honorer menjadi PNS. (Cep)
0 komentar:
Post a Comment