TabloidMNI, BANGKALAN - Ratusan massa yang menamakan diri
Jaringan Kiai Kampung (Jakipung) nekat mendatangi kantor Pengadilan Negeri
Bangkalan, Madura dan meminta PN Bangkalan agar menyampaikan aspirasinya kepada
Pengadilan Tipikor, Jakarta terkait status hukum mantan Bupati Bangkalan, Fuad
Amin di Pengadilan Tipikor Jakarta. Aksi unjuk rasa para kiai itu untuk meminta
Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwah Fuad
Amin atas kasus korupsi dan suap yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor.
Menurut salah seorang coordinator aksi unjuk rasa para kiai,
Aeng Taber Jayus Salam, pihaknya menilai sosok mantan Bupati Bangkalan Fuad
Amin sebagai seorang figure kiai yang tidak pantas mendapat hukuman berat,
“Fuad adalah sosok kiai yang sangat dihormati dan di rindukan
kepeminpinannya oleh masyarakat Bangkalan karena mampu membangun Kabupaten
Bangkalan sejak tahun 2003, untuk itu kami mohon agar Fuad Amin diberikan
keringanan dalam vonis hukum yang dijatuhkan majelis hakim” kata Aeng dalam
orasinya pada Rabu (07/10/2015).
Sementara itu, aksi para kiai tersebut bertepatan dengan
jadwal siding gugatan komisioner KI Aliman Harish terhadap Bupati Bangkalan
Makmun Ibnu Fuad namun pihak tergugat lagi-lagi tidak hadir. Kepada kuasa hukum
tergugat Bahtiar Pradinata, majlis hakim PN Bangkalan meminta agar tergugat
Bupati Makmun Ibnu Fuad dihadirkan dalam siding lanjutan pada Kamis, 15 Oktober
2015 mendatang, “kami akan upayakan agar klien kami hadir pada waktu yang sudah
ditentukan” kata Bahtiar pada tim MNi saat keluar dari ruangan siding. (Nas)
0 komentar:
Post a Comment